Negara dan Kontitusi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum. Terbukti dengan adanya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang – Undang Dasar 1945, seperti yang kita kenal saat ini. Tetapi seolah olah warga negara Indonesia, tidak menganggap adanya UUD 1945 tersebut. Terbukti dengan perbuatan warganya yang menganggap remeh hukum. Hal tersebut dapat terlihat dengan melakukan berbagai macam penyimpangan – penyimpangan hukum, baik hukum sosial, maupun Hak Asasi Manusia.
Makalah ini bertujuan untuk mengupas secara mendalam apa yang dimaksud konstitusi dan apa keguanaan konstitusi bagi sebuah negara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
2.      Apa pengertian dari konstitusionalisme?
3.      Bagaimanakah hubungan antara Undang Undang Dasar 1945 dengan Konstitusi?
4.      Bagaimanakah sistem ketatanegaraan negara Republik Indonesia?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui maksud dari konstitusi.
2.      Mengetahui pengertian dari konstitusionalisme.
3.      Mengetahui hubungan antara Undang Undang Dasar 1945 dengan Konstitusi.
4.      Mengetahui sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan suatu negara atau pernyataan berdirinya suatu negara, atau proklamasi berdirinya suatu negara baru yang berdaulat. Dalam bahasa Latin konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan” dan statuere yang berarti “membuat sesuatu agar bisa berdiri” atau “mendirikan”, “menetapkan sesuatu”.[1]
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah Constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Pengertian konstitusi, dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Bagi para sarjana ilmu politik istilah Constitution merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.[2]
Herman Heller berpandangan bahwa konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan Undang-Undang Dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi.
Berbeda dengan pendapat James Bryce, seperti yang dikutip C.F Strong yang menyamakan konstitusi dengan UUD, ia mendefinisikan konstitusi sebagai kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan melalui hukum.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.
Dari beberapa pengertian di atas, konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.   Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa negara.
2.   Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3.   Suatu deskripsi yang menyangkut Hak Asasi Manusia.
Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang Undang Dasar atau konstitusi baru yang akan menggantikan UUDS 1950. Konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu didasarkan pada konstitusi yang ada. Sedangkan konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak hak rakyat melalui konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
1.   Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2.   Melindungi asas demokrasi
3.   Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat
4.   Untuk melaksanakan dasar negara
5.   Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan Konstitusi yaitu:
1.   Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
2.   Sebagai hukum dasar.
3.   Sebagai hukum yang tertinggi.

B.     Fungsi dan Nilai Konstitusi
Fungsi Konstitusi menurut I Dewa Gede Atmaja yang mengambil pandangan dari Maarseveen, bahwa fungsi konstitusi memiliki arti penting dalam melakukan perilaku politik, legal power, atau kewenangan badan-badan pemerintahan, dan pembagian kekuasaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa ada 4 (empat) fungsi umum konstitusi yaitu:
1.   Fungsi Transformasi, hal ini mencakup tiga hal:
·   Mentransformasikan kekuasaan politik menjadi legal power atau kewenangan.
·   Mentransformasikan kepentingan politik menjadi legal force.
·   Mereformasi institusi pemerintahan sesuai dengan pandangan politik yang sedang berpengaruh.
2.   Fungsi Informasi, sebagai saluran untuk menyampaikan tentang penyelenggaraan negara, kedudukan dan hubungan lembaga negara, hubungan warga negara serta sarana informasi bagi dunia internasional tentang sistem ketatanagaraan yang sedang dianut.
3.   Fungsi Regulasi, proses pembuatan peraturan namun hal ini harus dibedakan dengan perundang – undangan yang lain, fungsi regulasi yang ada di konstitusi sifatnya lebih fundamental. Kemudian fungsi ini bisa diperluas maknanya menjadi penegak terhadap regulasi, yakni dalam rangka Judicial Review.
4.   Fungsi Kanalisasi, bahwa konstitusi menyediakan instrumen untuk menyelesaikan problem ketatanegaraan baik itu berupa konflik politik maupun sengketa hukum.
Selain mempunyai fungsi-fungsi tertentu, konstitusi juga memiliki nilai yang terkandung didalamnya. Adapun nilai-nilai yang terkandung adalah:
1.   Nilai Normatif adalah suatu konstitusi yang diterima bagi suatu negara, dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti legal (hukum) tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.   Nilai Nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum yang berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara
3.   Nilai Sematik adalah suatu konstitusi yang belaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam mobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
C.    Hubungan Konstitusi dengan UUD 1945
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karena itu makin elastik sifat aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan. Jadi konstitusi merupakan hukum yang mengatur suatu hukum. Konstitusi merupakan suatu batas, bagaimana cara menjalankan pemerintahan secara baik dan tanpa melewati batas yang telah diatur oleh konstitusi. Konstitusi merupakan suatu dasar atau fondasi bagaimana suatu Undang – Undang terbentuk.
D.    Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia
Pembahasan mengenai sistem ketatanegaraan tidak lepas dari amandemen UUD. Keduanya sangat berkaitan erat, berubahnya konstitusi berarti berubahnya sistem ketatanegaraan. Amandemen disebabkan karena perubahan kehidupan manusia, baik dalam kehidupan internal yang meliputi pikiran, kemampuan diri dan kebutuhan hidupnya, maupun kehidupan eksternalnya yang berkaitan dengan orang lain, lingkungan hidupnya seperti lingkungan sosial, kultural dan natural. Pasca Amandemen UUD 1945 semakin jelas bahwa negara Indonesia didasarkan pada sendi kedaulatan rakyat dan merupakan sebuah hukum. Prinsip kedaulatan rakyat tercermin dari hubungan kerja antar lembaga negara. Oleh karena itu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, kekuasaan negara diorganisasikan melalui dua pilihan cara, yakni sistem pemisahan kekuasaan negara (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power).
Hubungan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif berubah ubah sesuai dengan tuntutan dan kondisi masyarakat. Sejak tanggal 17 Agustus 1945 sampai 14 November 1945 Indonesia menganut sistem Presidensial dibawah Presiden Soekarno. Kemudian berubah menjadi sistem Parlementer pada 14 November 1945 hingga 5 Juli 1959. Sejak Dekrit Presiden tersebut, Indonesia kembali menganut sistem Presidensial dan kembali pada UUD 1945. Sistem dengan landasan UUD 1945 ini tetap dianut oleh bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga tahun 1998 sebelum babak baru perubahan UUD 1945. Babak baru ini lebih dikenal dengan nama reformasi, diawali dengan lengsernya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Hal tersebut terjadi karena pada masa sebelum reformasi kekuasaan presiden merupakan kekuasaan tertinggi dan merupakan pusat kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Di dalam UUD juga tidak memuat sistem check and balance (kekuasaan saling mengawasi dan mengendalikan) antara cabang-cabang pemerintahan. Selain itu pada masa itu UUD juga tidak terdapat penjelasan resmi.
Setelah melalui proses amandemen yang panjang, maka munculah sistem pemerintahan yang baru yang diawali dengan Pemilu 2004. Pokok – pokok pemerintahannya adalah sebagai berikut:
1.   Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa propinsi.
2.   Bentuk pemerintahan adalah Republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah Presidensial.  
3.   Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden akan dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.   Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada pesiden.
5.   Parlemen terdiri dari dua bagian Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPD memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.   Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan suatu negara atau pernyataan berdirinya suatu negara, atau proklamasi berdirinya suatu negara baru yang berdaulat. Dalam bahasa Latin konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan” dan statuere yang berarti “membuat sesuatu agar bisa berdiri” atau “mendirikan”, “menetapkan sesuatu”Negara Indonesia merupakan sebuah negara dengan Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya. Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karena itu makin elastik sifat aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan. Jadi konstitusi merupakan hukum yang mengatur suatu hukum.

B.     Saran
Hendaklah makalah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, baik untuk kegiatan pembelajaran maupun untuk referensi bacaan.


DAFTAR PUSTAKA
Basyir, Kunawi. Civil Education (Pendidikan Kewarganegaraan).Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2011
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia, Depok: Rajawali pers.2013
Thaib, Dahlan. Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT. Raja Grafindo.2013



[1] Kunawi Basyir, Civil Education (Pendidikan Kewarganegaraan), IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 2011, hal. 89
[2] Prof. Dr. H. Dahlan Thaib, S.H., M.Si., Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2013, hal. 7

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Socrates

Ikhlas dan Ridlo

Perkembangan Hubungan Interpersonal, Moral Dan Spiritual Peserta Didik